Kamis, 23 Mei 2013

Hukum minum obat kuat

  HUKUM MINUM OBAT KUAT
 
 
1. Sekarang banyak accesories/ obat-obatan dengan alasan untuk pemuasan hubungan suami istri,   bagaimana hukumnya bila itu menjadi dasar untuk pemenuhan kepuasan seorang istri?..
        2.    Pada waktu kapan hukum suci (boleh berhubungan) setelah istri haid pada berhentinya darah haid, atau setelah mandi besar menurut hadits shohih?
3.    Apakah yang menjadi dasar hukum aurat wanita selain istri kecuali muka dan telapak tangan menjadi  dosa/haram dilihat? Sementara setiap hari kita sering bertemu dengan rekan, temen, orang lain yang setiap hari masih banyak yang belum memakai jilbab, yang mau tidak mau kelihatan dari anggota badannya?
 4.Sebetulnya mana yang harus menyesuaikan: usul fikih terhadap perkembangan jaman atau perkembangan jaman terhadap usul fikih, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya mas. terima kasih?

Jawaban:

1. Minum Obat Demi Istri
Di I'anah juz 3 bab al-kafa'ah disebutkan, bahwa sebelum melakukan hubungan intim (senggama) disunnatkan bercumbu rayu dengan tujuan saling menghibur. Juga disunnatkan melakukan hubungan suami istri setiap 4 hari sekali. Sebab dalam tinjauan fiqih seorang istri tidak akan dapat menahan nafsu birahinya jika lebih dari empat hari. Juga tidak kalah pentingnya seperti yang anda tanyakan, seorang suami disunnatkan berusaha agar energinya prima dengan cara meminum jamu-jamu/obat-obat yang tidak dilarang oleh syari'at. Karena menurut pandangan fiqih jamu itu juga diperlukan untuk tujuan memuaskan sang istri. Agar dia menjadi terhidanr dari perbuatan jelek/zina di samping juga agar memiliki keturunan yang sehat.

2. Hubungan Suami Istri
Hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya tertulis di dalam kitab Sunan Abi Dawud mengenai kewajiban seorang yang melakukan senggama pada saat istrinya sedang haid atau setelah darahnya terhenti/tidak keluar namun si istri belum mandi bersuci dari haid tersebut.

Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 222, disebutkan: "Jangan kau bersenggama dengan istri kalian saat  mereka sedang haid sampai mereka sudah suci. Jika mereka sudah bersuci maka dipersilahkan kalian melakukan hubungan suami istri".

Ada perdedaan pendapat di antara empat madzhab menyikapi ayat tersebut. Menurut imam Hanafi, suami boleh melakukan hubungan suami istri jika darahnya sudah terhenti sekalipun belum bersuci dari hadats haid, dengan syarat darah haid keluar selama sepuluh hari atau lebih. Dan jika darah haid keluar tidak sampai sepuluh hari, maka suami tetap tidak boleh melakukan hubungan suami istri sekalipun darah sang istri sudah terhenti, selama istri belum bersuci dari hadats haid.

Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad sepakat berpendapat bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan suami istri selama istri belum bersuci dari hadats haidnya. Sekalipun darahnya sudah terhenti (tidak keluar).

3. Pelanggaran Umum terhadap Aurat Wanita
Dalam QS an-Nur: 31, Allah menegaskan larangan kepada perempuan mukminah untuk menampakkan perhiasan kecuali kepada suami dan muhrimnya. Dalam ayat tersebut Allah juga melarang  mereka menampakkan perhiasan kecuali yang tampak.

Ada beda pendapat dikalangan ulama' di dalam  mengartikan ayat tersebut. Menurut Malik bin Anas ra yang dimaksud dengan perhiasan yang tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Sehingga keduanya tidak tergolong aurat baik di dalam salat atau di luar salat.

Menurut Syafi'i dan Ahmad, yang dimaksud dengan "kecuali yang tampak" adalah terlihat/terbuka dengan sendirinya seperti terkena angin atau terlihat dengan tidak disengaja. Berdasarkan pengertian ini kedua Imam ini berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan pria yang bukan mahramnya adalah sekujur tubuh. Sebab menurut kedua imam ini, kata zinah (perhiasan) sebagaimana yang ada di dalam ayat itu mempunyai dua pengertian, yaitu: perhiasan alami yang dibawanya sejak lahir seperti ketampanan atau kecantikan; dan perhiasan yang diupayakan oleh seseorang, seperti pakaian, aksesoris, emas permata dll.

Penyebab keharaman melihat aurat wanita itu adalah karena dapat membangkitkan syahwat. Orang normal, jika melihat pada lawan jenisnya akan timbul syahwat. Jika ternyata ada orang yang tidak bangkit syahwatnya saat melihat lawan jenis (seperti karena lawan jenisnya tua atau jelek dll), maka hukum haram itu tetap berlaku, sebagai langkah antisipasi.

4. Usul Fiqh dan Tantangan Zaman
Pertanyaan anda terkait dengan masalah apakah pintu ijtihad masih terbuka lebar atau justeru sudah tertutup sama sekali.
Kalau melihat ketentuan yang berada didalam ilmu usul fiqih (hukum akan berubah sesuai dengan perubahan ilatnya) mestinya yang disesuaikan adalah usul fiqhnya. Terbukti di dalam ayat al-Qur'an terjadi namanya nashk (penyalinan hukum). Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai pintu ijtihad, apakah masih terbuka atau sudah tertutup?. Pendapat yang ashah (lebih benar) mengatakan bahwa pintu ijtihad (mujtahid mutlaq) sudah tertutup rapat sejak tahun 300 H.

Sedangkan menurut imam al-Suyuthi, pintu ijtihad tetap terbuka lebar sampai hari kiamat tiba, berdasarkan hadits Nabi bahwa dalam setiap awal seratus tahun Allah mengutus orang yang memperbaharui urusan agama Islam. Menurut pengertian as-Suyuthi yang dimaksud dengan orang yang memperbarui urusan agama adalah orang yang menetapkan syari'at dan hukum-hukum agama. Mereka akan terus lahir sampai kiamat tiba untuk memberi ketetapan hukum sesuai dengan tuntutan zamannya.

Jadi melihat perkembangan zaman yang begitu pesat mungkin pendapat as-Suyuthi yang lebih mendekati kebenaran. Sehingga saat ini tidak menutup kemungkinan masih ada orang alim dan dianggap mampu menjawab perkembangan kasus-kasus dengan menggunakan kacamata hukum Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More