This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 30 Juli 2013

CARA MENGETAHUI UMUR DARI NO. HP


CARA MENGETAHUI UMUR DARI NO. HP

Mungkin ini sulit di percaya tapi hasilnya nyata, mari kita ikuti langkahnya.


Caranya:

1. catatlah no. terahir hp anda
2. no. tadi di kalikan dengan 2
3. kemudian di tambah 5
4. lalu di kali 50
5. Hasilnya di tambah dengan1763
6. lalu kurangkan dengan tahun kelahiran anda

Anda akan mendapatkan 3 angka, dimana angka pertama adalah ahir no hp anda, dan angka kedua dan tiga adalah umur anda pada tahun ini


Contoh:

1. contoh no hp. 0852******94
2. 4 x 2 = 8
3. 8 +5 = 13
4. 13 x 50 = 650
5. 650 +1763 = 2413
6. 2413 - 1980 = 433

Jadi ahir no hpnya adalah 4 dan umurnya 33 tahun pada tahun 2013

Selamat mencoba !!!!!

Minggu, 28 Juli 2013

download video apaun

DOWNLOAD VIDEO APAPUN

cara download video flash, youtube, streaming, atau apapun......
disini saya ingin bantu rekan-rekan sekalian yang pengen download video tapi bingung lewat mana kalo mau download??? kalo dari youtube mah udah banyak, bisa lewat keepvid atau youtube downloader atau yang lain. tapi kalo video selain dari youtube??? hHee ;)
kali saya mau coba share trik download video di situs apapun dari internet.

kalo kalian pernah berkunjung ke situs-situs video streaming(selain youtube) kebanyakan video tersebut tidak bisa didownload hanya bisa ditonton, sedangkan kalian pengen banget mendownload video tersebut. nah gimana solusinya???
ini caranya:
1. Pastikan kamu pake mozilla firefox (karena ini kita akan menggunakan add-ons dari mozilla)
2. Download add-ons Ant.com Video Downloader lewat link berikut: download
3. selanjutnya klik add to firefox
4. Tunggu sampai download selesai
5. Restart firefox kamu
6. Coba lihat di status ba rsebelah kanan atas, ada gambar kaya' gini ngga?
7. kalo belum muncul, coba buka tools >> add-ons >> cari Ant video downloader >> option >> pada display mode piih status bar. sekarang lihat di pojok kanan atas, muncul kan???
8. Ok waktunya testing.... coba buka situs video yang mau kamu download
9. Klik play
10. Lihat bagian di pojok kanan atas firefox tadi. kalo bergerak-gerak dan ada gambar seperti di bawah,berarti udah siap didownload
 11. Klik panahnya, dan akan muncul seperti ini
12. Klik dan tinggal save file........
Okkeeee.....jadi dah,tinggal nonton...

Sabtu, 27 Juli 2013

Khasiat Buah manggis dan kulitnya

KHASIAT BUAH MANGGIS DAN KULITNYA



Kandungan, Manfaat Serta Khasiat Kulit dan Buah Manggis -
 
Buah yang satu ini belakangan jadi sering dibicarakan oleh banyak orang dan menjadi salah satu tranding topik dalam pembahasan di kalangan dunia kesehatan. Hal tersebut dikarenakan terkuaknya segudang manfaat yang terkandung di dalam buah maupun kulitnya. Buah dengan ciri bentuk dan warna yang unik ini selain memiliki rasa yang enak,  ternyata menyimpan banyak rahasia yang tentunya bisa bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu banyak orang berlomba – lomba untuk membeli buah yang satu ini. Baik yang masih dalam bentuk buah atau yang sudah di olah menjadi obat herbal penanggkal berbagai penyakit. Sebelum kita bahas lebih mendalam mengenai manfaat buah yang satu ini, mari ke kupas terlebih dahulu mengenai buah manggis itu sendiri.

Manggis (Garcinia mangostana L.) adalah sejenis pohon hijau abadi dari daerah tropika yang diyakini berasal dari Kepulauan Nusantara. Tumbuh hingga mencapai 7 sampai 25 meter. Buahnya juga disebut manggis, berwarna merah keunguan ketika matang, meskipun ada pula varian yang kulitnya berwarna merah. Buah manggis dalam perdagangan dikenal sebagai "ratu buah", sebagai pasangan durian, si "raja buah". Buah ini mengandung mempunyai aktivitas antiinflamasi dan antioksidan. Sehingga di luar negeri buah manggis dikenal sebagai buah yang memiliki kadar antioksidan tertinggi di dunia. (sumber : Wikipedia).

Kandungan Buah dan Kulit Manggis

Kandungan Gizi Manggis per 100 gr



Jumlah per Porsi
Kalori 59 dari Lemak 3.60


% Nilai harian*
Total Lemak 0.40 g 0.6 %
Lemak Jenuh 0.100 g 0.5 %
Kolesterol 0 mg 0.0 %
Sodium 0 mg 0.0 %
Total Karbohidrat 15.30 g 5.1 %
Diet Serat 2.7 g 10.8 %
Protein 0.20 g 0.4 %


Vitamin C 10.0 %
Vitamin B1 Thiamin 1.3 %
Vitamin B2 Riboflavin 0.6 %
Vitamin B3 Niasin 0.5 %
Vitamin B5 Asam Pantotenat acid 0.6 %
Vitamin B6 2.5 %
Kalsium 0.7 %
Besi 1.1 %
Kalium 3.3 %
Fosfor 0.7 %
Magnesium 1.3 %
Tembaga 2.0 %
Mangan 2.5 %
C Sistein 0.6 %
F Fenilalanin 0.6 %
I Isoleusin 0.6 %
K Lisin 0.6 %
L Leusin 0.4 %
M Metionin 0.4 %
T Treonin 0.7 %
Tirosin 0.5 %
V Valin 0.5 %
W Triptofan 0.7 %
* Nilai Persen harian berdasarkan diet 2.000 kalori. Nilai harian Anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kebutuhan kalori Anda. 
Jumlah total lemak  Kurang dari 65g
Lemak jenuh Kurang dari 20g 
Kolesterol Kurang dari 300mg 
Sodium  Kurang dari 2,400mg
Jumlah Karbohidrat  300g
Diet Serat 25g


Hasil penelitian ilmiah menyebutkan bahwa kulit buah Manggis sangat kaya akan anti-oksidan, terutama xanthone, tanin, asam fenolat maupun antosianin. Dalam kulit buah Manggis juga mengandung air sebanyak 62,05%, lemak 0,63%, protein 0,71%, dan juga karbohidrat sebanyak 35,61%.


Manfaat dan Khasiat Buah Manggis

  • Menyembuhkan dan mencegah kanker
    Sekarang ini sedang dilakukan penelitian yang tiada henti tentang khasiat buah manggis terhadap penyakit-penyakit kanker. Hasil penelitian sementara, ekstrak yang terdapat pada buah manggis dapat mencegah tumbuhnya sel-sel pada penderita leukimia, menahan laju perkembangan sel pada kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker usus.
  • Mencegah penyakit yang mematikan
    Buah ini berkhasiat mengatasi penyakit yang dianggap berbahaya seperti diabetes, kanker, arthritis, Alzheimer, penyakit jantung, dan lainnya. Buah manggis memiliki kandungan zat xanthones yang bermanfaat untuk mengatasi penyakit-penyakit yang mematikan seperti di atas.
  • Mengurangi berat badan
    Masalah kegemukan
    terjadi karena membran sel dalam tubuh kita mudah membesar dan mengeras. Dan ini bisa diatasi oleh zat xanthones yang terdapat dalam buah manggis. Zat tersebut melunakkan kembali sel-sel, dan dengan cepat mengubah zat makanan menjadi energi. Kondisi ini membuat kita menjadi lebih sehat dan pada saat yang bersamaan bisa mengatasi kegemukan.
  • Menghilangkan rasa sakit
    Buah manggis
    juga berkhasiat mengurangi atau menghilangkan rasa sakit. Seorang dokter di Amerika Serikat mengaku mengganti obat-obatan penghilang rasa sakit yang diderita di lehernya dengan mengkonsumsi buah manggis secara rutin.
  • Mencegah penyakit jantung
    Penyakit jantung
    dan arteriosclerosis terjadi karena pembuluh darah di sekitar jantung kehilangan elastisitasnya. Dan buah manggis bisa memulihkan kembali elastisitas pembuluh darah melalui antimikorbial dan antioksidan yang dimiliki buah tersebut. Setelah pembuluh di sekitar jantung sehat dan kuat, maka risiko terhadap serangan penyakit jantung berkurang.
  • Melawan radikal bebas
    Buah manggis
    mengandung catechins yang terbukti lebih efektif dan lebih berdaya guna dibandingkan vitamin C atau vitamin E dalam melawan radikal bebas yang ada di dalam tubuh kita. Dokter Frederc Templeman yang menulis buku “A Doctor Challenge, A Mangosteen Solution” menyarankan bahwa mengkonsumsi buah manggis setiap hari sebagai makanan suplemen, akan mendapatkan zat antioksidan lebih banyak dibandingkan suplemen manapun yang ditawarkan dalam obat-obatan.
  • Mengurangi tekanan darah tinggi
    Hipertensi
    atau tekanan darah tinggi juga terjadi karena adanya gangguan pada pembuluh darah, dan ini beresiko terhadap penyakit jantung dan stroke. Buah manggis bisa mengatasi hal tersebut, terutama untuk menormalkan berat badan.
  • Memelihara pencernaan
    Semakin berumur manusia, maka secara alamiah semakin berkurang zat asam di dalam perut. Kondisi ini meningkatkan bakteri di dalam perut sehingga menimbulkan penyakit diare, kemampuan usus menyerap makanan semakin berkurang, dan kelebihan gas. Gejalan-gejala seperti ini bisa diatasi oleh zat xanthones yang terdapat pada buah manggis. Xanthones berkhasiat mengatasi kelebihan bakteri, dan menyeimbangkan kembali kerja perut.
  • Menjaga saluran kencing
    Secara alamiah sesuai dengan bertambahnya usia, kemampuan otot-otot pinggul pada wanita akan menurun. Dan kondisi ini berpengaruh pada saluran kencing. Demikian juga dengan pria yang akan mengalami pembesaran prostat sesuai dengan bertambahanya usia. Hal ini sering menimbulkan infeksi karena bakteri-bakteri yang tidak berguna tidak bisa dikeluarkan secara menyeluruh melalui saluran kencing. Zat xanthones yang ada pada buah manggis termasuk zat yang mengaktifkan antibakteri.
  • Mengatasi gangguan pernapasan
    Salah satu keajaiban zat pembunuh bakteri xanthones yang terdapat pada buah manggis adalah mengatasi gangguan pernapasan.
  • Menyembuhkan asma
    Asama
    tergolong penyakit mematikan akibat kerusakan sistem pernapasan. Buah manggis menjadi obat alternatif yang ideal untuk menyembuhkannya karena memiliki kemampuan melawan infeksi dan mengandung zat-zat yang mengurangi alergis.
  • Mengobati dan mencegah diabetes
    Salah satu penyakit kronis yang banyak diderita manusia adalah diabetes. Dan untuk membantu proses penyembuhan disarankan mengkonsumsi buah manggis yang mengandung zat-zat yang menormalkan tekanan darah, memulihkan energi, dan zat yang mengurangi kelebihan gula dalam darah.
  • Memelihara kemampuan mental
    Gangguan atau kerusakan otak yang sekarang banyak dialami manusia adalah demensia, Alzherimer, Parkinson, stroke dan lain-lain yang merusak sistem syaraf pusat. Untuk mencegah hal ini, disarankan mengkonsumsi buah manggis yang banyak mengandung zat antioksidan. Zat ini juga mencegah mental degeneration (penurunan kemampuan mental).
  • Meningkatkan energi
    Buah manggis
    berkhasiat memulihkan stamina. Beberapa orang yang memakan buah manggis secara teratur mengaku mendapatkan energi tambahan saat melakukan kerja keras.
  • Menurunkan kolesterol
    Kolesterol “jahat”
    atau LDL (low density lippoprotein) yang berlebihan akan menempel di dinding dan menyempitkan pembuluh darah. Dan kondisi ini bisa dikurangi dengan zat xanthones yang terdapat pada buah manggis.
  • Mengatasi batu ginjal
    Penyakit batu ginjal biasanya dialami oleh lelaki. Untuk mencegah penyakit batu ginjal disarankan mengkonsumsi 3 ons atau lebih buah manggis setaip hari. Mengkonsumsi manggis akan membuat kita lebih sering kencing sehingga dapat mencegah munculnya batu ginjal.
  • Mencegah gangguan penglihatan
    Katarak
    dan glukoma adalah gangguan penglihatan akibat radiasi yang menghilangkan protein pada lensa mata. Gangguan ini bisa diatasi dengan menghindari sinar matahari langsung (menggunakan kaca mata) dan mengkonsumsi manggis yang mengandung antioksidan.

Rabu, 24 Juli 2013

Beberapa langkah melatih anak ikut berpuasa

BEBERAPA LANGKAH MELATIH ANAK IKUT BERPUASA

Bulan suci Ramadan adalah bulan yang sudah dinanti-nantikan oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Bulan yang penuh rahmat dan ampunan dari Allah Swt. Di bulan yang penuh berkah ini, orang-orang berlomba-lomba mencari amalan, yakni dengan berpuasa Ramadan, ibadah salat wajib dan sunah, berzikir, bersedekah, dan amalan-amalan lainnya.
Puasa Ramadan, menjadi amalan wajib yang harus dijalankan di bulan suci ini. Hingga penyebutan bulan Ramadan sering disebut dengan bulan puasa. Berbagai persiapan untuk menyambut bulan suci ini dilakukan oleh umat Muslim.
Tentu ibu juga sudah tak sabar menyambutnya dan melakukan aneka persiapan. Saat bulan Ramadan nanti, ibu akan disibukkan dengan menyiapkan menu sahur, menyiapkan menu berbuka, shalat tarawih, dan yang paling penting adalah ibadah puasanya. Lalu bagaimana dengan anak-anak, apakah mereka juga ikut berpuasa? Anda, para orangtua juga harus memperhatikan buah hati yang sedang dalam tahap belajar berpuasa. Sebaiknya, anak-anak juga dilatih berpuasa semenjak dini.
Melatih dan mengajari anak berpuasa itu memang bukan perkara yang mudah. Butuh kesabaran ekstra, karena anak-anak sering bosan, rewel, bahkan terkadang susah dinasihati. Selain itu, ibu juga harus memiliki kiat-kiat tertentu supaya mereka mau ikut berpuasa. Hal ini memang harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari, supaya pemahaman mereka pun muncul sebelum bulan puasa tiba. Sehingga rasa antusias untuk ikut berpuasa sudah terbentuk sejak awal. Tak harus menjalankan puasa seperti orang dewasa, karena usianya yang masih kecil. Ajari mereka untuk menahan nafsu makan dan minum semampu mereka.
Ada kiat-kiat untuk melatih dan mengajari anak ikut berpuasa. Apa saja kiatnya? Berikut ini bisa ibu coba.
  1. Perkenalkan makna puasa
    Memperkenalkan makna puasa kepada anak sebelum bulan Ramadan tiba sebaiknya dilakukan. Hal ini akan membuat anak memahami makna puasa sejak awal, mengapa harus berpuasa, bagaimana melaksanakannya, dan sebagainya, misalnya ibu bisa menjelaskan kepada anak seperti ini, “Dik, seminggu lagi puasa lho. Puasa itu wajib hukumnya bagi umat Islam, nanti puasa bareng ayah dan bunda ya.” Ajakan yang mengandung penjelasan ini akan memunculkan banyak keingintahuan buah hati. Dari sana ibu bisa lebih banyak lagi mengenalkan puasa kepadanya. Kalau sudah begitu, saat bulan Ramadan tiba, tentu anak sudah mengerti apa yang harus dilakukannya bersama ayah dan ibunya dan umat Muslim lainnya.
  2. Libatkan mereka saat berbuka dan bersahur
    Ketika bulan Ramadan sudah datang, libatkan anak untuk bersahur dan berbuka. Meskipun mereka susah bangun untuk bersahur, bangunkan mereka untuk bersahur bersama. Saat berbuka, biasanya seluaruh keluarga senang karena sudah sehari penuh menahan rasa lapar dan ingin segera makan dan minum. Apalagi menu berbuka biasanya lebih spesial dibanding menu-menu di saat bukan bulan puasa. Hal ini tentu akan membuat anak merasakan suasana yang berbeda dari biasanya. Kalau terbiasa seperti ini, bukan tidak mungkin ia mau ikut berpuasa dan akan antusias ikut bersahur serta menunggu bedug berbuka tiba.
  3. Buatlah menu favorit mereka untuk berbuka
    Anak-anak paling suka dimasakkan menu favoritnya. Apalagi jika ibu kreatif membuat menu-menu tersebut unik dan menarik. Ibu bisa membuat kudapan kesenangan anak-anak dengan bentuk yang unik dan lucu-lucu. Misalnya membuat nasi bento dibentuk yang unik, membuat risoles keju, dan minuman segar kesukaan mereka. Ibu juga bisa melibatkan anak di dapur untuk mengisi waktu mereka menjelang buka puasa.
  4. Lakukan kesepakatan dengan anak mengenai waktu berbuka
    Usia anak-anak masih kecil, namun diajari berpuasa meskipun tak sehari penuh tidak mengapa. Mereka belum kuat jika harus berpuasa sehari penuh seperti Anda. Ibu bisa melakukan kesepakatan waktu dengan mereka, misalnya mereka bisa berbuka jam 10.00, lalu melanjutkan puasanya lagi dan berbuka jam 15.00 sisanya berbuka lagi bersama ibu dan ayahnya. Atau jika buah hati ibu sudah kelas 2, 3 atau 4 SD bisa berbuka 2 kali, yakni jam 12.00 siang dan nanti saat bedug berbuka tiba. Sedangkan untuk anak kelas 5 dan 6 SD, mereka sudah bisa mulai berpuasa sehari penuh.
  5. Beri hadiah jika mereka konsisten dengan puasanya
    Anak paling suka diberi hadiah. Sebagai orangtua pun, Anda perlu memberikan apresiasi terhadap ketakwaan anak-anak yang telah ikut berpuasa. Belikan mereka barang-barang yang telah lama diinginkannya dan tentunya bermanfaat untuk mereka.
  6. Ajak anak melakukan kegiatan yang menyenangkan untuk mengusir bosan
    Aktivitas seperti permainan edukatif di siang hari dapat dilakukan ibu bersama anak-anak untuk mengisi waktu luang mereka. Aktivitas ini bisa menghindarkan mereka dari rasa bosan dan keinginan untuk mencicipi makanan.
Nah, ibu bisa mencoba kiat di atas dan mempraktikkannya kepada buah hati tercinta. Semoga ibu dan anak-anak bisa menjalankan puasa sebulan penuh. Selamat menyambut bulan suci Ramadan.

YANG MENYEBABKAN MANDI WAJIB

BEBETAPA HAL YANG MENYEBABKAN MANDI WAJIB


Segala puji bagi Allah, pujian yang terbaik untuk-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saat ini kami akan menjelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan mandi (al ghuslu). Insya Allah, pembahasan ini akan dikaji secara lebih lengkap dalam tiga artikel. Pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi (al ghuslu).
Yang dimaksud dengan al ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi.
Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu):

Pertama: Keluarnya mani dengan syahwat.
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: [1] baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, [2] keluarnya memancar, [3] keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.
Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)
Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yang menyebabkan seseorang mandi wajib adalah karena keluarnya mani dengan memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi, jika mani tersebut keluar tanpa syahwat seperti ketika sakit atau kedinginan, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa jika mani tersebut keluar memancar dengan terasa nikmat atau pun tidak, maka tetap menyebabkan mandi wajib. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Lalu bagaimana dengan orang yang mimpi basah?
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika ihtilam (mimpi), sedangkan yang menyelisihi hal ini hanyalah An Nakho’i. Akan tetapi yang menyebabkan mandi wajib di sini ialah  jika orang yang bermimpi mendapatkan sesuatu yang basah.”
Dalil mengenai hal ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ « نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ ».
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no. 236, At Tirmidzi no. 113, Ahmad 6/256. Dalam hadits ini semua perowinya shahih kecuali Abdullah Al Umari yang mendapat kritikan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »
Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313)
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits di atas adalah sanggahan bagi yang berpendapat bahwa mandi wajib itu baru ada jika seseorang yang mimpi tersebut merasakan mani tersebut keluar (dengan syahwat) dan yakin akan hal itu.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.”
Kedua: Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun tidak keluar mani.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “junub” dalam bahasa Arab dimutlakkan secara hakikat pada jima’ (hubungan badan) walaupun tidak keluar mani. Jika kita katakan bahwa si suami junub karena berhubungan badan dengan istrinya, maka walaupun itu tidak keluar mani dianggap sebagai junub. Demikian nukilan dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari.[9]
Ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya dibatasi dengan keluarnya mani. Akan tetapi, -maaf- jika ujung kemaluan si pria telah berada dalam kemaluan wanita, maka ketika itu keduanya sudah diwajibkan untuk mandi. Untuk saat ini, hal ini tidak terdapat perselisihan pendapat. Yang terjadi perselisihan pendapat ialah pada beberapa sahabat dan orang-orang setelahnya. Kemudian setelah itu terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama (bahwa meskipun tidak keluar mani ketika hubungan badan tetap wajib mandi) sebagaimana yang pernah kami sebutkan.”
Ketiga: Ketika berhentinya darah haidh dan nifas.
Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al Qur’an dan hadits mutawatir (melalui jalur yang amat banyak). Begitu pula terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas.”
Keempat: Ketika orang kafir masuk Islam.
Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perintah yang berlaku untuk Qois di sini berlaku pula untuk yang lainnya. Dalam kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Ulama yang mewajibkan mandi ketika seseorang masuk Islam adalah Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya dari ulama Hanabilah, Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnull Mundzir dan Al Khottobi
Kelima: Karena kematian.
Yang dimaksudkan wajib mandi di sini ditujukan pada orang yang hidup, maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati di sini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Penjelasan lebih lengkap mengenai memandikan mayit dijelaskan oleh para ulama secara panjang lebar dalam Kitabul Jana’iz, yang berkaitan dengan jenazah.
Dalill mengenai wajibnya memandikan si mayit di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Berdasarkan kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Sedangkan tentang masalah ini tidak ada dalil yang memalingkannya ke hukum sunnah (dianjurkan). Kaum muslimin pun telah mengamalkan hal ini dari zaman dulu sampai saat ini.
Yang wajib dimandikan di sini adalah setiap muslim yang mati, baik laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, orang merdeka atau budak, kecuali jika orang yang mati tersebut adalah orang yang mati di medan perang ketika berperang dengan orang kafir.
Lalu bagaimana dengan bayi karena keguguran, wajibkah dimandikan?
Jawabannya, dapat kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata, “Jika bayi karena keguguran tersebut sudah memiliki ruh, maka ia dimandikan, dikafani dan disholati. Namun jika ia belum memiliki ruh, maka tidak dilakukan demikian. Waktu ditiupkannya ruh adalah jika kandungannya telah mencapai empat bulan, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu….”
Demikian pembahasan singkat ini. Insya Allah selanjutnya kita akan melanjutkan pada pembahasan tata cara mandi (al ghuslu). Semoga bermanfaat.

Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib.. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari .. Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”[4]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”[5]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”[6]

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah

Bersetubuh Saat wanita Lagi Haid

BERSETUBUH SAAT WANITA LAGI HAID


Seperti kita ketahui bersama bahwa seorang pria haram menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Akan tetapi, beberapa berita meyakinkan akan nikmatnya bersetubuh ketika itu. Namun itu hanyalah suara orang-orang barat yang ingin menggelapkan mata umat Islam dan agar kita tidak lagi mengindahkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Artikel sederhana berikut akan menyingkap beberapa hukum seputar hukum bersetubuh dengan wanita haidh. Moga bermanfaat. 

Haramnya Menyetubuhi Wanita Haidh
Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram.
Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim no. 302)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,

أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية الكريمة والاحاديث الصحيحة

“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2/359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَوَطْءُ النُّفَسَاءِ كَوَطْءِ الْحَائِضِ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ

“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haidh yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)
Menyetubuhi Wanita Haidh Termasuk Dosa Besar
Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Muhamili dalam Al Majmu’ berkata bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al Majmu’, 2/359)

Apakah Ada Kafaroh dalam Hal Ini?
Para ulama berselisih pendapat kafaroh (tebusan) bagi orang yang menyetubuhi istrinya ketika haidh. Ada empat pendapat dalam masalah ini:

Pertama, banyak memohon ampun pada Allah dan tidak ada kafaroh. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terbaru Imam Asy Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, cs), dan Abu Hanifah.

Kedua, bersedakah dengan satu dinar atau setengah dinar. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hambal dari dua pendapat beliau yang dinilai lebih kuat.

Ketiga, jika menyetubuhinya ketika masih keluar darah haidh, maka wajib bersedekah dengan satu dinar. Jika menyetubuhinya setelah darah berhenti (namun belum mandi wajib), maka wajib bersedekah dengan setengah dinar. Demikian dikatakan oleh sebagian ulama hadits.

Keempat, bersedekah dengan 5 dinar. Demikian kata Al Auza’i.
Sebab perselisihan di atas karena penilaian keshahihan hadits Ibnu ‘Abbas. Dalam satu riwayat, Ibnu ‘Abbas memerintahkan bersedekah dengan satu dinar. Riwayat lain disebutkan dengan setengah dinar. Dalam hadits lainnya dirinci seperti pendapat ketiga di atas. Dalam hadits lainnya disebutkan kafaroh sebagaimana pendapat Al Auza’i. (Lihat Al Jaami’ Al Mufiid fii Asbaabi Ikhtilafil Fuqoha, Dr. ‘Abdul Karim Hamidi, 1/190-191)
Jumhur (mayoritas) ulama menganggap lemahnya (dhoifnya) hadits-hadits[1] yang membicarakan wajibnya sedekah karena menyetubuhi wanita haidh. Sehingga yang tepat, tidak ada kewajiban kafaroh (sedekah).[2] Kewajibannya adalah bertaubat (taubatan nasuha) dengan penuh penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Karena ingat yang dilakukan adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan di atas.

Bercumbu dengan Wanita Haidh
Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas di atas sarungnya. Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)

Kapan Mulai Boleh Disetubuhi?
Penyebutan dalam ayat amatlah jelas, “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222). Jadi barulah boleh menyetubuhi wanita haidh ketika darah haidhnya telah berhenti dan telah bersuci.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Penyebutan dalam ayat ‘sampai wanita tersebut bersuci’, menunjukkan haramnya .... Haramnya menyetubuhi wanita haidh itu hilang dengan berhentinya darah haidh dan dibolehkan untuk menyetubuhinya dengan syarat wanita tersebut telah mandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/625)

Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air untuk wanita itu bersuci?
Sebagai ganti dari mandi adalah tayammum jika memang sulit mendapati air atau tidak bisa menggunakan air. Setelah bertayamum, suaminya boleh menyetubuhinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun wanita haidh ketika darahnya berhenti, maka suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mandi jika ia mampu mandi. Jika tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah tayamum. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624-625)
Semoga Allah selalu menambahkan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Larangan Laki - laki Memakai kain sutera

LARANGAN LAKI - LAKI MEMAKAI KAIN SUTERA


Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita.
Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya:
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga,

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23).
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).
Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)
Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:
1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.
2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)
Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan …

Larangan Laki - laki Memakai Emas

ALASAN KENAPA LAKI - LAKI DILARANG MEMAKAI EMAS


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata: “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan).
” Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga. ” (HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya laki-laki tidak boleh memakai emas ?
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit.
Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Karena wanita tidak menderita masalah ini sebab setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Hasil balap motogp laguna seca

HASIL BALAP MOTOGP SERI LAGUNA SECA 2013



Kejadia Rossi dilaguna seca pada tahun 2008 dengan Stoner terulang kembali di sirkuit yang sama dan tikungan yang sama, bedanya kali ini Rossi duel dengan sang rokie baru marques. Meski start yang dilakukan Marquez tidak begitu bagus, namun berkat kerja keras di awal balapan, ia mampu menyusul satu-persatu rivalnya saat balapan berlangsung. Bahkan ia mampu menyusul Valentino Rossi. Kemudian di urutan kedua disusul oleh Stefan Bradl yang sempat memimpin balapan. Sementara pertarungan merebut podium terakhir, masih bisa diamankan oleh Valentino Rossi.

Hasil MotoGP Laguna Seca :
1. Marc Marquez ESP Repsol Honda Team  44m 0.695 detik
2. Stefan Bradl GER LCR Honda MotoGP  44m 2.993 detik
3. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing  44m 5.193 detik
4. Alvaro Bautista ESP Go&Fun Honda Gresini  44m 5.252 detik
5. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team  44m 9.952 detik
6. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing  44m 13.665 detik
7. Cal Crutchlow GBR Monster Yamaha Tech 3  44m 15.999 detik
8. Nicky Hayden USA Ducati Team  44m 34.658 detik
9. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team  44m 34.824 detik
10. Hector Barbera ESP Avintia Blusens * 45m 3.064 detik
11. Alex De Angelis RSM Ignite Pramac Racing  45m 3.299 detik
12. Colin Edwards USA NGM Forward Racing * 45m 4.288 detik
13. Danilo Petrucci ITA Came IodaRacing Project * 45m 21.145 detik
14. Karel Abraham CZE Cardion AB Motoracing  +1 lap
15. Yonny Hernandez COL Paul Bird Motorsport  +1 lap
16. Hiroshi Aoyama JPN Avintia Blusens * +1 lap
17. Bryan Staring AUS Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT) +l lap
18. Lukas Pesek CZE Came IodaRacing Project * +1 lap



Klasemen Sementara 

  1. Marc MARQUEZ Honda SPA 163
  2. Dani PEDROSA Honda SPA 147
  3. Jorge LORENZO Yamaha SPA 137
  4. Valentino ROSSI Yamaha ITA 117
  5. Cal CRUTCHLOW Yamaha GBR 116
  6. Stefan BRADL Honda GER 84
  7. Andrea DOVIZIOSO Ducati ITA 81
  8. Alvaro BAUTISTA Honda SPA 71
  9. Nicky HAYDEN Ducati USA 65
  10. Aleix ESPARGARO ART SPA 52
  11. Bradley SMITH Yamaha GBR 51
  12. Michele PIRRO Ducati ITA 36
  13. Andrea IANNONE Ducati ITA 24
  14. Hector BARBERA FTR SPA 24
  15. Randy DE PUNIET ART FRA 19
  16. Danilo PETRUCCI Ioda-Suter ITA 18
  17. Colin EDWARDS FTR Kawasaki USA 17
  18. Ben SPIES Ducati USA 9
  19. Yonny HERNANDEZ ART COL 7
  20. Alex DE ANGELIS Ducati RSM 5
  21. Claudio CORTI FTR Kawasaki ITA 5
  22. Karel ABRAHAM ART CZE 5
  23. Michael LAVERTY PBM GBR 3
  24. Bryan STARING FTR Honda AUS 2
  25. Hiroshi AOYAMA FTR JPN 1
  26. Javier DEL AMOR FTR SPA 1

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More